KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Kepala Bidang Keuangan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
- Kode Jabatan
- 1231
- Kode KBJI
- 1346.99
- Pendidikan
- S1 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana, mengkoordinasikan, mengatur, serta mengendalikan dana jaminan dan menganalisis daya guna biaya cabang berdasarkan data dan pedoman yang ada.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana bidang keuangan berdasarkan sumber daya yang tersedia sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan.
- Mengkoordinasikan para Kepala Sub Bidang dan bawahan pada Bidang Keuangan agar terjalin kerja sama yang baik dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugasnya.
- Mengatur dan mendistribusikan tugas Bidang Keuangan kepada bawahan baik tertulis maupun lisan sesuai bidang permasalahan.
- Menyelia pelaksanaan kegiatan Kepala Sub Bidang agar kegiatan berjalan lancar.
- Memberi petunjuk kepada para Kepala Sub Bidang dan bawahan dalam melaksanakan tugas agar tercapai daya guna dan hasil guna.
- Menyusun rencana anggaran kantor cabang berdasarkan pedoman anggaran yang berlaku.
- Mengendalikan dana jaminan yang tersedia di kantor cabang serta melaporkan kepada kantor pusat bila mengetahui saldo telah menipis.
- Menolak bukti pengeluaran setelah diadakan pengujian terhadap bukti yang kurang dapat dipertanggungjawabkan.
- Menganalisis pendayagunaan biaya kantor cabang sesuai dengan data yang ada.
- Melaporkan posisi sisa uang dan giro serta penggunaan kepada Kepala kantor cabang sesuai dengan realisasinya.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Manajemen keuangan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 26Berbicara
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah