KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Kepala Urusan Engineering Asuransi Kerugian
Fakta Cepat
- Subsektor
- 65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
- Kode Jabatan
- 2419
- Kode KBJI
- 1346.99
- Pendidikan
- S1 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Mengatur serta mengawasi kerugian untuk memperlancar dan mengembangkan akseptasi asuransi engineering yang dilakukan oleh cabang berdasarkan selection of risks dan sound underwriting untuk asuransi C.A.R & E.A.R termasuk marine cargo cum erection, machinery insurance termasuk LPO, dan mengikuti MB dan D.O.S.E.E.I. sesuai dengan ketentuan.
Rincian Tugas
- Memperlancar usaha dan mengembangkan akseptasi asuransi engineering yang dilakukan oleh cabang berdasarkan selection of risks dan sound underwriting.
- Mengatur dan mengawasi pelaksanaan akseptasi secara tidak langsung atas penawaran reasuransi masuk secara fakultatif atau priority cession perusahaan asuransi di Indonesia.
- Melakukan koreksi mengenai pelaksanaan reasuransi atau retrosasi ke luar baik berdasarkan fakultatif maupun usaha asuransi engineering yang telah diaksep oleh cabang kepada perusahaan asuransi atau reasuransi milik negara.
- Membina dan mengembangkan kerja dengan baik kepada nasabah perusahaan serta melakukan survei resiko untuk objek asuransi engineering yang telah atau akan diasuransikan.
- Memberi saran kepada Kepala Divisi Underwriting baik akseptasi cabang maupun akseptasi tidak langsung lewat reasuransi masuk berdasarkan fakultatif atau priority cession.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan bidang administrasi keuangan untuk pencatatan produksi premi dan reasuransi engineering serta penagihan atau pembayaran premi reasuransi.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Divisi Klaim untuk persyaratan dan masalah penyelesaian ganti rugi reasuransi di bidang asuransi engineering.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Divisi Oil & Gas dan Divisi Luar Negeri untuk mengetahui kemungkinan adanya accumulation of risks atau risks contingencies dalam penempatan reasuransi atas usaha asuransi engineering yang telah atau akan diaksepnya.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Divisi Pembinaan Operasional yang berkaitan dengan aksep teknik asuransi engineering untuk menyukseskan akseptasi engineering.
- Menetapkan reasuransi keluar berdasarkan fakultatif pada perusahaan asuransi atau reasuransi milik negara atau anak perusahaan, selain asuransi engineering yang dilakukan oleh Divisi Oil & Gas dan Divisi Luar Negeri.
- Mengeluarkan dan menandatangani surat, teleks, dan kawat kepada kantor wilayah atau cabang badan usaha di luar perusahaan, nota reasuransi keluar berdasarkan treaty perusahaan asuransi milik negara, serta anak perusahaan yang berkaitan dengan tugas dan kewajibannya.
- Memberikan otorisasi pengeluaran biaya survei resiko dan biaya entertainment nasabah perusahaan serta pengeluaran biaya premi asuransi luar kepada perusahaan asuransi atas reasuransi masuk dengan batas waktu dan jumlah yang telah ditetapkan oleh Direktur Teknik.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- cara mengembangkan akseptasi engineering.
- Melakukan koordinasi dengan divisi lain.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur