KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Pengadministrasi Kartu Iuran (Bidang Keuangan)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
- Kode Jabatan
- 4122
- Kode KBJI
- 4312.03
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Mengadministrasikan bukti-bukti penerimaan iuran dengan memasukannya ke dalam kartu iuran sesuai dengan data perusahaan dan rincian F-4.
Rincian Tugas
- Menerima dan memeriksa bukti penerimaan iuran dan formulir P-2 serta mendistribusikan bukti-bukti penerimaan untuk dicatat dalam kartu iuran.
- Mencatat setiap penerimaan iuran ke dalam kartu iuran sesuai dengan data perusahaan dan rincian yang terdapat dalam F-4 dan Formulir P-2.
- Menyusun kartu iuran dengan mengurutkannya berdasarkan urutan nomor kepesertaan perusahaan untuk diarsipkan.
- Mencatat kartu iuran ke dalam buku agenda dan menyerahkan kartu iuran lembar ke 2 kepada Bidang Operasi.
- Melayani pinjaman kartu iuran dengan mencatatnya sesuai dengan data kartu iuran yang dipinjamnya.
- Mengajukan permintaan kartu iuran apabila diketahui kartu iuran telah menipis jumlahnya untuk menghindari terjadinya kekosongan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Mengenai kartu bukti penerimaan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 26Berbicara
- 3Duduk
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
- 11Memegang
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah