KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Petugas Dinas Luar (Asuransi)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
- Kode Jabatan
- 3412
- Kode KBJI
- 3321.01
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Menjual jasa asuransi kerugian dengan mencari langganan atau mendatangi perusahaan dan perorangan yang akan menjadi calon nasabah.
Rincian Tugas
- Menyediakan formulir, daftar calon nasabah, brosur, tabel tarif, premi, surat pemerintahan agar mempermudah tugas penjualan jasa asuransi.
- Mendatangi perusahaan swasta dan perorangan untuk memasarkan asuransi kerugian kepada calon nasabah.
- Memberikan penjelasan kepada calon nasabah tentang manfaat dan keuntungan yang didapat agar tertarik menjadi nasabah asuransi kerugian.
- Memberikan keterangan kepada calon nasabah mengenai resiko yang bisa diatasi, tingkat premi dan jangka waktu yang diinginkan dengan jelas.
- Menjelaskan cara pembayaran dan jumlah pembayaran calon nasabah sesuai dengan besar asuransi dan waktu yang diminta.
- Memberikan tanda tangan pada surat permintaan calon nasabah dan melaporkan kepada kepala unit produksi tentang target yang dicapai dan menyerahkan surat permintaan calon nasabah.
- Menagih pembayaran pertama dan menyerahkan kuitansi dan polis asuransi kerugian.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
- SMK Bisnis dan Pemasaran
Pengetahuan Kerja
- Prosedur asuransi kerugian.
- Cara menjelaskan masalah asuransi kerugian.
- Cara menghitung premi dan uang klaim.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24Melihat
- 14Membawa
- 2Berjalan
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur