KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Petugas Bank (Keuangan Asuransi Kesehatan)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
- Kode Jabatan
- : 4212
- Kode KBJI
- 4312.99
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Menyetor dan mengambil dan menyetor uang di bank dengan bukti setor atau cek yang dibuat oleh kasir.
Rincian Tugas
- Menyetorkan iuran yang berupa uang tunai, cek dan bilyet giro ke bank yang bersangkutan sesuai dengan bukti setor yang dibuat oleh Kasir Iuran
- Menerima kembali formulir bank yang telah diotorisasi untuk diserahkan kepada Kasir.
- Mengambil dan menghitung uang dari bank sesuai dengan jumlah yang tertera di dalam cek yang dibuat kasir.
- Melakukan transfer atau pembukuan ke bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengambil rekening dan nota debet atau nota kredit sesuai dengan data yang ada.
- Menyelesaikan masalah yang terjadi dengan pihak ketiga apabila terjadi penolakan cek, bilyet giro, serta kesalahan koreksi yang berkaitan dengan transaksi lewat bank agar masalah yang timbul bisa diselesaikan dengan baik.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
- SMK Akuntansi dan Keuangan
Pengetahuan Kerja
- Prosedur penyetoran dan pengambilan uang di bank.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 11Memegang
- 14Membawa
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- MKetangkasan Tangan
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang