KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi

Staf Ahli (Asuransi)

Fakta Cepat

Subsektor
65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
Kode Jabatan
2419
Kode KBJI
1346.99
Pendidikan
S1 Ekonomi

Ringkasan Tugas

Memberi saran kepada Direktur Teknik mengenai perencanaan, pengendalian, pengawasan pada pelaksanaan penerimaan/klaim/asuransi serta mengadakan penelitian dan analisis data underwriting yang berhubungan dengan kegiatan yang diterima oleh Direktur Teknik dari divisinya atau bidang lain.

Rincian Tugas

  1. Memberi saran kepada Direktur Teknik sehubungan dengan perencanaan pengawasan pelaksanaan penerimaan, ko asuransi klaim dan reasuransi, serta risks assessment yang dilakukan oleh divisi bidang teknik, wilayah dan cabang agar semua dilakukan dengan baik.
  2. Memberi saran kepada Direktur Teknik sehubungan dengan perencanaan, pengawasan atas pelaksanaan sistem dan prosedur kerja di bidang teknik yang telah digariskan oleh Direktur Teknik untuk dilakukan oleh Divisi bidang teknik wilayah dan cabang.
  3. Memberi saran kepada Direktur Teknik sehubungan dengan koordinasi antara divisi bidang teknik pada wilayah dan cabang agar berjalan dengan baik.
  4. Mengadakan penelitian dan analisis data underwriting dan data lain yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan untuk diterima oleh Direktur Teknik dari divisi serta bidang lain.
  5. Membina hubungan kerja sama dengan baik dengan para ceding company di dalam negeri, luar negeri, para reasuradur, dan nasabah perusahaan pada umumnya.
  6. Memperlancar negoisasi treaty reasuransi dan lainnya antara Direktur Teknik dengan pihak lain di luar perusahaan sehubungan dengan tugas teknik agar berjalan negoisasi berjalan dengan lancar.
  7. Melaksanakan akseptasi tidak langsung dan penyelesaian klaimnya berdasarkan treaty reasuransi masuk dari ceding company di dalam negeri.
  8. Melaksanakan proteksi reasuransi, retrosesi untuk penerimaan langsung.
  9. Menganalisis dan mengevaluasi untuk data pelaksanaan penerimaan klaim dan reasuransi perusahaan.
  10. Mengeluarkan dan memberikan tanda tangan surat teleks, kawat, dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan tugas di bidang treaty reasuransi masuk dari ceding company di dalam negeri agar tugas berjalan baik.
  11. Memberikan otorisasi pembayaran premi Retrosesi kepada Retrocessionari berdasarkan treaty sesuai batas dan jumlah yang ditetapkan oleh Direktur Teknik.
  12. Memberikan otorisasi pembayaran klaim kepada ceding company dalam treaty reasuransi masuk dari dalam negeri sesuai batas waktu dan jumlah yang ditetapkan oleh Direktur Teknik.
  13. Memberikan otorisasi pembayaran survei risiko dan survei kalim untuk kepentingan Divisi Bidang Teknik sesuai batas waktu dan jumlah yang ditetapkan oleh Direktur Teknik.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Ekonomi

Pengetahuan Kerja

  1. Perencanaan, pengendalian pengawasan pelaksanaan penerimaan, klaim dan reasuransi.
  2. Penelitian dan analisis data underwriting.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 26Berbicara
  • 24.3Melihat untuk mengamati mendalam

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini