KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Verifikator Jaminan Asuransi Kecelakaan Kerja
Fakta Cepat
- Subsektor
- 65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
- Kode Jabatan
- 4190
- Kode KBJI
- 3257.01
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Melakukan verifikasi jaminan Administrasi dan Kebijakan Kesehatan (AKK) dengan meneliti ulang hasil perhitungan penetapan jaminan, serta mengadakan perubahan penetapan-penetapan bila terjadi perbedaan perhitungannya.
Rincian Tugas
- Menerima klaim yang sudah dihitung dan memberi paraf serta tanggal penerimaan pada buku pantauan laporannya.
- Meneliti data klaim baik kuantitas maupuan kualitas data yang dihubungkan dengan kasus kecelakaan kerja untuk mengetahui kelengkapannya.
- Meneliti ulang hasil perhitungan penetapan jaminan dan mengubah penetapan jika terjadi perbedaan dengan melampirkan uraian hasil perhitungannya.
- Mencatat permasalahan yang ada dan data klaim yang perlu diadakan tindak lanjut untuk dikirimkan ke bagian pending.
- Memberikan catatan mengenai kasus yang kurang lengkap data pendukungnya untuk disampaikan kepada atasannya.
- Memberikan paraf dan tanggal verifikasi pada lembaran data penelitian jaminan Administrasi dan Kebijakan Kesehatan (AKK) terhadap klaim dan menyampaikan hasil verifikasi kepada atasan agar atasan mengetahui hasil verifikasinya.
- Membuat laporan tentang jumlah kasus yang sudah atau belum diverifikasi pada waktu tertentu.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Pengetahuan Kerja
- Metode verifikasi
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 9Menggerakan Jari
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- GIntelegensia
Temperamen
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur