KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Verifikator Akuntansi
Fakta Cepat
- Subsektor
- 65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
- Kode Jabatan
- 2411
- Kode KBJI
- 4311.01
- Pendidikan
- D3 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Melakukan verifikasi atas semua bukti transaksi keuangan yang masuk dari para peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) agar kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan.
Rincian Tugas
- Menyiapkan bahan dan peralatan yang akan digunakan untuk melaksanakan tugas sebagai Verifikator Akuntansi
- Melakukan verifikasi atas semua bukti transaksi keuangan yang masuk dari para peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) agar kebenarannya dapat di pertanggungjawabkan.
- Melakukan rekonsiliasi dengan pihak Bank untuk mendapat data keuangan yang akurat dan benar.
- Menyusun neraca percobaan sebagai bahan laporan kepada atasan.
- Melaksanakan pencatatan semua transaksi dengan tertib dan benar serta melakukan penerbitan neraca percobaan.
- Menyimpan bahan dan peralatan kerja dengan rapi agar suatu waktu dibutuhkan dapat segera dijangkau.
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Memahami tugas verfikator akuntansi.
- Standar operasional perusahaan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24Melihat
- 9Menggerakan Jari
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- GIntelegensia
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah