KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi

Verifikator Anggaran Rutin dan Insidental

Fakta Cepat

Subsektor
65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
Kode Jabatan
4190
Kode KBJI
4110.00
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA) (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Melakukan verifikasi pada bukti penerimaan atau pengeluaran rutin dan insidental untuk mengetahui kebenarannya, keabsahan, kewajaran dan kelengkapan pada bukti yang diterima.

Rincian Tugas

  1. Memeriksa setiap bukti penerimaan dan pengeluaran biaya rutin dan insidental untuk mengetahui kebenaran, keabsahan, kewajaran dan kelengkapannya.
  2. Menerima voucher penerimaan dan pengeluaran mengenai redaksi, perhitungan matematika serta urutan otorisasinya, untuk mengetahui kebenarannya.
  3. Mencantumkan kode akhir pada voucher dalam kolom kode akhir atau bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Melakukan verifikasi voucher dan bukti pendukung yang telah benar pada kolom untuk mengetahui atau menyetujui sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.
  5. Mencatat setiap transaksi penerimaan atau pengeluaran biaya rutin dan insidental ke dalam buku Pengendalian Anggaran agar diketahui jumlah transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran.
  6. Membuat posisi anggaran rutin dan insidental sebagai bahan persiapan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh atasan.
  7. Membuat laporan pengendalian anggaran setiap akhir bulan untuk disampaikan kepada atasan sebagai bahan masukan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Pengetahuan Kerja

  1. Prosedur verifikasi anggaran rutin dan insidental.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat
  • 1Berdiri

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini