KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Verifikator Anggaran Rutin dan Insidental
Fakta Cepat
- Subsektor
- 65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
- Kode Jabatan
- 4190
- Kode KBJI
- 4110.00
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Melakukan verifikasi pada bukti penerimaan atau pengeluaran rutin dan insidental untuk mengetahui kebenarannya, keabsahan, kewajaran dan kelengkapan pada bukti yang diterima.
Rincian Tugas
- Memeriksa setiap bukti penerimaan dan pengeluaran biaya rutin dan insidental untuk mengetahui kebenaran, keabsahan, kewajaran dan kelengkapannya.
- Menerima voucher penerimaan dan pengeluaran mengenai redaksi, perhitungan matematika serta urutan otorisasinya, untuk mengetahui kebenarannya.
- Mencantumkan kode akhir pada voucher dalam kolom kode akhir atau bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melakukan verifikasi voucher dan bukti pendukung yang telah benar pada kolom untuk mengetahui atau menyetujui sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.
- Mencatat setiap transaksi penerimaan atau pengeluaran biaya rutin dan insidental ke dalam buku Pengendalian Anggaran agar diketahui jumlah transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran.
- Membuat posisi anggaran rutin dan insidental sebagai bahan persiapan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh atasan.
- Membuat laporan pengendalian anggaran setiap akhir bulan untuk disampaikan kepada atasan sebagai bahan masukan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Pengetahuan Kerja
- Prosedur verifikasi anggaran rutin dan insidental.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 1Berdiri
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur