2142.05: Ahli Teknik Konstruksi Jalan Kereta Api
Fakta Cepat
- Kode
- 2142.05
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Induk
- 2142 — Ahli Teknik Sipil
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 214205
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Ahli Teknik Konstruksi Jalan Kereta Api merancang jalan kereta api, stasiun dan bangunan lain sepanjang jalan kereta api, serta merencanakan, mengatur dan mengawasi pembangunan, perawatan dan perbaikannya; melakukan tugas yang sejenis dengan Ahli Teknik Sipil (umum) tetapi mengkhususkan sebagai ahli di bidang perencanaan, pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bantalan jalan kereta api. Dapat merencanakan dan mengawasi pembangunan, perawatan dan perbaikan jembatan dan terowongan kereta api. Dapat pula melakukan survei tentang masalah lalu lintas kereta api dan memberikan saran untuk meningkatkan daya guna dan keselamatan system jalan kereta api.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2142 (Ahli Teknik Sipil):
- 2142.01 Ahli Teknik Sipil (Umum)
- 2142.02 Ahli Teknik Konstruksi Bangunan
- 2142.03 Ahli Teknik Konstruksi Jalan
- 2142.04 Ahli Teknik Konstruksi Landasan Pesawat Udara.
- 2142.06 Ahli Teknik Konstruksi Jembatan
- 2142.07 Ahli Teknik Penyehatan Lingkungan
- 2142.08 Ahli Teknik Pengairan
- 2142.09 Ahli Teknik Mekanika Tanah
- 2142.99 Ahli Teknik Sipil Lainnya
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Juru Evaluasi Perawatan Sektor BMelaksanakan dan melaporkan kegiatan perawatan dan perbaikan seluruh mesin perkakas yang ada di lingkungan unit kapal keruk sesuai peraturan dan standar perusahaan.
- KJN Ahli Teknik Konstruksi Jalan Kereta Api Sektor FMerancang stasiun kereta api dan bangunan lain sepanjang jalan kereta api serta merencanakan, mengatur, dan mengawasi proyek pembangunan, perawatan maupun perbaikannya sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
- KJN Ahli Teknik Konstruksi Landasan Udara Sektor FMerancang jalur landasan lapangan pesawat tebang, merencanakan, mengatur, dan mengawasi pembangunan, perawatan, serta perbaikannya sesuai standar prosedur yang berlaku.
- KJN Petugas Perbaikan Jalan Kereta Api Sektor HMelaksanakan perbaikan jalan kereta api termasuk mengganti rel, bantalan penambah dan sambungan rel, tanah, air menurut perintah kerja
- KJN Pengawas Jalan dan Bangunan Kereta Api Sektor HMengawasi pelaksanaan pekerjaan jalan dan bangunan kereta api sesuai dengan standar yang telah ditentukan