KJN Sektor F — Konstruksi

Ahli Teknik Konstruksi Landasan Udara

Fakta Cepat

Subsektor
42 — Konstruksi Bangunan Sipil
Kode Jabatan
2142.99
Kode KBJI
2142.05
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Sipil

Ringkasan Tugas

Merancang jalur landasan lapangan pesawat tebang, merencanakan, mengatur, dan mengawasi pembangunan, perawatan, serta perbaikannya sesuai standar prosedur yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari dan menilai kebutuhan proyek pembangunan jalur landasan lapangan udara untuk memperkirakan biaya maupun bahan yang dipergunakan.
  2. Menghitung luas dan panjang jalur landasan serta memperhatikan situasi lahan yang akan dibangun maupun yang mempengaruhi biaya pembangunannya.
  3. Memperhitungkan perkiraan beban landasan yang akan mempengaruhi kekuatan landasan dan jenis bahan material yang sesuai untuk membangun landasan.
  4. Mengadakan konsultasi dengan ahli teknik sipil konstruksi bangunan untuk mengatur rancangan pembuatan hanggar atau kandang pesawat, menara pengawas, dan bangunan lapangan udara lainnya.
  5. Merancang jalur landasan udara dan perhitungan biaya, merencanakan dan membuat rincian serta menentukan jenis material dan peralatan untuk membangun landasan pesawat udara.
  6. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait dan yang berwenang untuk membicarakan dan memastikan persetujuan tentang rencana proyek pembangunan landasan pesawat udara.
  7. Menyusun jadwal kerja dan memimpin pelaksanaan proyek pada saat pekerjaan berlangsung.
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Sipil

Pengetahuan Kerja

  1. Bobot beban yangmempengaruhi kekuatan iandasan pesawat udara.
  2. SOP.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 11Memegang

Bakat

  • GIntelegensia
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini