KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Teknisi Bangunan dan Instalasi
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 3112
- Kode KBJI
- 3112.02
- Pendidikan
- SMK Teknik Sipil (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Memperbaiki dan mengontrol kondisi bangunan serta instalasi bagian yang rusak untuk perawatan penggunaannya.
Rincian Tugas
- Mengontrol keadaan bangunan dan instalasi untuk mengetahui bagian yang memerlukan perbaikan.
- Menerima dan mengumpulkan laporan permintaan perbaikan bagian bangunan dan instalasi yang masuk dan menyampaikannya kepada atasan untuk mendapatkan persetujuan.
- Memeriksa kerusakan bangunan dan instalasi yang dilaporkan untuk mengetahui kerusakannya dan menentukan bahan yang perlu diganti atau diperbaiki.
- Memperbaiki dan atau mengganti bagian bangunan dan instalasi yang rusak agar menjadi baik.
- Meminta tanda tangan kepada pimpinan unit dengan memberikan laporan hasil perbaikannya sebagai tanda bukti perbaikan telah diselesaikan.
- Mengikuti pekerjaan perbaikan bangunan dan instalansi yang dikerjakan oleh pihak lain untuk mengetahui perkembangannya.
- Melaporkan perbaikan bangunan dan instalasi baik yang dilakukan sendiri maupun pemborong sebagai bahan masukan bagi atasan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Sipil
- SMK Teknologi Konstruksi dan Properti
Pengetahuan Kerja
- Kerusakan bangunan dan instalasi.
- Gambar teknik bangunan dan instalasi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- MKetangkasan Tangan
- VKemampuan Verbal
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan