KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Perawatan dan Pemeliharaan Bangunan dan Tanah

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
300.10.
Kode KBJI
3112.02
Pendidikan
D3 Bangunan Gedung

Ringkasan Tugas

Membagi tugas, memberi petunjuk dan memantau pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan bangunan dan tanah serta menyusun rencana kegiatan atas dasar evaluasi pelaksanaannya agar pekerjaan, berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas atau kegiatan Sub Bagian Perawatan dan Pemeliharaan Bangunan dan Tanah kepada para Pemroses Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan dan Tanah dengan memberi arahan sesuai dengan tugas, kemampuan dan permasalahannya.
  2. Memberi petunjuk kepada bawahan secara lisan atau tertulis tentang teknis perawatan dan pemeliharaan bangunan serta tanah agar terpelihara dengan baik.
  3. Memeriksa Surat Perintah Tugas dan Berita Acara Pemeriksaan hasil pekerjaan perawatan dan pemeliharaan bangunan dan tanah yang dibuat oleh pemroses perawatan dan pemeliharaan bangunan dan tanah serta memroses tagihan sesuai dengan yang ditetapkan.
  4. Membimbing Pemroses dan Pengadministrasi Perawatan dan Pemeliharaan Bangunan dan Tanah dalam penelitian dan pemeriksaan kerusakan serta mengajukan anggarannya kepada biro keuangan.
  5. Memantau dan meninjau lokasi pemrosesan perawatan dan pemeliharaan bangunan dan tanah atau melakukan peninjauan sendiri bagi perawatan yang memerlukan biaya untuk mengetahui permasalahan dan perkembangannya.
  6. Mengoreksi surat perintah dan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan perawatan dan pemeliharaan bangunan dan tanah yang dibuat oleh pemroses perawatan dan pemeliharaan bangunan tanah.
  7. Merencanakan kegiatan unit perawatan dan pemeliharaan bangunan dan tanah berdasarkan evaluasi kegiatan perawatan dan pemeliharaan bangunan dan tanah yang sudah selesai dilaksanakan serta menyampaikan kepada Kepala Unit Perawatan dan Pemeliharaan.
  8. Membuat rancangan konsep pengaturan asuransi terhadap bangunan tertentu dan menyampaikan kepada Kepala Unit Perawatan dan Pemeliharaan untuk mendapatkan persetujuan atau bahan pertimbangan.
  9. Mengurus asuransi bangunan tertentu yang sudah disetujui Pimpinan.
  10. Membuat konsep laporan, surat dan bahan lain yang berhubungan dengan kegiatan perawatan dan pemeliharaan bangunan dan tanah sebagai bahan masukan pimpinan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Bangunan Gedung

Pengetahuan Kerja

  1. Standard harga material
  2. Tata bangunan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 2Berjalan

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • GIntelegensia
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini