KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Teknisi Bangunan

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
3112
Kode KBJI
3112.02
Pendidikan
SMK Teknik Sipil (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Memperbaiki dan mengontrol kondisi bagian bangunan yang rusak untuk perawatan bangunan.

Rincian Tugas

  1. Mengontrol keadaan bangunan untuk mengetahui bagian gudang yang memerlukan perbaikan.
  2. Menerima dan mengumpulkan laporan permintaan perbaikan bagian bangunan yang rusak dan menyampaikannya kepada atasan untuk mendapatkan persetujuan.
  3. Memeriksa kerusakan bangunan yang dilaporkan untuk mengetahui kerusakannya dan menentukan bahan yang perlu diganti atau diperbaiki.
  4. Memperbaiki dan atau mengganti bagian bangunan yang rusak agar menjadi baik.
  5. Meminta tanda tangan pimpinan unit dengan melaporkan kerusakannya sebagai tanda bukti perbaikan telah diselesaikan.
  6. Mengikuti pekerjaan perbaikan bangunan yang dikerjakan oleh pihak lain untuk mengetahui perkembangannya.
  7. Melaporkan perbaikan bangunan baik yang dilakukan sendiri maupun pemborong sebagai bahan masukan bagi atasan.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Sipil
  • SMK Teknologi Konstruksi dan Properti

Pengetahuan Kerja

  1. berbagai kerusakan bangunan dan cara memperbaikinya.
  2. Memahami gambar teknik bangunan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • MKetangkasan Tangan
  • QKemampuan Ketelitian
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • VKemampuan Verbal
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini