KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Penatausaha Asuransi
Fakta Cepat
- Subsektor
- 65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
- Kode Jabatan
- 4190
- Kode KBJI
- 4312.04
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Mengadministrasikan asuransi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Mengeluarkan dan memeriksa formulir asuransi sesuai dengan permintaan.
- Memeriksa surat pemeriksaan kesehatan pemohon untuk asuransi jiwa dan memeriksa hak milik yang diasuransikan atau informasi lainnya.
- Mengeluarkan nota penutup kontrak asuransi sementara sesuai dengan permintaan.
- Membuat konsep polis asuransi atau membuat petunjuk bila diperlukan.
- Menghitung premi, menyerahkan atau meminjamkan nilai polis dan komisi yang dapat dibayar.
- Membuat permintaan resmi tentang premi yang belum dibayar untuk ditindak secara lanjut
- Merubah jaminan dan menjumlah asuransi bila diminta serta menjumlah premi yang telah dirubah.
- Memeriksa klaim dan mengerjakan tugas ketatausahaan untuk kepentingan usaha asuransi.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
- SMK Akuntansi dan Keuangan
Pengetahuan Kerja
- Jenis asuransi.
- Tata usaha asuransi.
- Jenis jaminan asuransi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur