KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi

Pendata Kepesertaan dan Dana Upah

Fakta Cepat

Subsektor
65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
Kode Jabatan
4190
Kode KBJI
4312.04
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Melakukan pendataan kepesertaan dan data upah berdasarkan data laporan kecelakaan kerja yang ada sebagai bahan dalam penghitungan jaminannya.

Rincian Tugas

  1. Menggabungkan laporan tahap I dengan laporan tahap II setelah diambil dari pengumpul Data untuk diperiksa kasusnya.
  2. Mencatat tanggal pengambilan laporan tahap I pada buku monitoring untuk memudahkan pengecekannya.
  3. Mencatat data kasus pada lembaran penelitian jaminan AKK dengan memeriksa kepesertaan tenaga kerja yang mengetahui kecelakaan.
  4. Menuliskan data upah sesuai dengan kebutuhan perhitungan penetapan jaminan.
  5. Mencatat tanggal penulisan data upah, nama dan memberikan paraf pada lembaran data penelitian jaminan AKK untuk memindahkan pemantauannya.
  6. Memberikan informasi kepada Kepala Subbidang AKK tentang kepesertaan data upah dan laporan 2-F-5 yang tidak lengkap atau meragukan untuk diadakan tindak lanjut.
  7. Menyerahkan data klaim yang telah lengkap kepada Penghitung Jaminan AKK secara rutin.
  8. Melaporkan secara bulanan mengenai keadaan jumlah kasus klaim yang sudah atau belum diselesaikan pada akhir bulan untuk disampaikan kepada Kepala Subbidang AKK pada setiap awal bulan berikutnya.
  9. Mencatat data klaim yang tertahan setelah diinformasikan kepada perusahaan untuk diadakan tindak lanjut.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan seperti menggantikan tugas penerima data laporan tahap I dan II bila berhalangan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Cara pendataan kepesertaan data upah.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini