KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Pendata Kepesertaan dan Dana Upah
Fakta Cepat
- Subsektor
- 65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
- Kode Jabatan
- 4190
- Kode KBJI
- 4312.04
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Melakukan pendataan kepesertaan dan data upah berdasarkan data laporan kecelakaan kerja yang ada sebagai bahan dalam penghitungan jaminannya.
Rincian Tugas
- Menggabungkan laporan tahap I dengan laporan tahap II setelah diambil dari pengumpul Data untuk diperiksa kasusnya.
- Mencatat tanggal pengambilan laporan tahap I pada buku monitoring untuk memudahkan pengecekannya.
- Mencatat data kasus pada lembaran penelitian jaminan AKK dengan memeriksa kepesertaan tenaga kerja yang mengetahui kecelakaan.
- Menuliskan data upah sesuai dengan kebutuhan perhitungan penetapan jaminan.
- Mencatat tanggal penulisan data upah, nama dan memberikan paraf pada lembaran data penelitian jaminan AKK untuk memindahkan pemantauannya.
- Memberikan informasi kepada Kepala Subbidang AKK tentang kepesertaan data upah dan laporan 2-F-5 yang tidak lengkap atau meragukan untuk diadakan tindak lanjut.
- Menyerahkan data klaim yang telah lengkap kepada Penghitung Jaminan AKK secara rutin.
- Melaporkan secara bulanan mengenai keadaan jumlah kasus klaim yang sudah atau belum diselesaikan pada akhir bulan untuk disampaikan kepada Kepala Subbidang AKK pada setiap awal bulan berikutnya.
- Mencatat data klaim yang tertahan setelah diinformasikan kepada perusahaan untuk diadakan tindak lanjut.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan seperti menggantikan tugas penerima data laporan tahap I dan II bila berhalangan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Cara pendataan kepesertaan data upah.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang