KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Penata Usaha Perpustakaan Fotografi (Catatan Fotografi)

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
395.20
Kode KBJI
4411.01
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Menatau kegiatan perpustakaan seperti mengumpulkan, menyortir, menyimpan dan mengeluarkan bahan perpustakaan yang berwujud buku, film, atau catatan fotografi sesuai dengan prosedur dan petunjuk atasan.

Rincian Tugas

  1. Mencatat data pengenal dan tanggal kembali pada kartu setiap bahan perpustakaan atau alat penyimpanan catatan fotografi.
  2. Memeriksa buku yang dikembalikan untuk mengetahui adanya kerusakan dan tanggal kembali, serta penghitungan dendanya.
  3. Memeriksa catatan peminjaman buku yang lewat waktu dan mengirim surat teguran kepada peminjam.
  4. Mengelompokkan buku, publikasi serta bahan lain seperti catatan film fotografi menurut kode klasifikasi.
  5. Mengembalikan bahan pustaka dan menyusunnya pada rak atau tempat penyimpanan yang telah ditentukan menurut klasifikasinya.
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Jenis bahan pustaka.
  2. Kode katalog.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 9Menggerakkan Jari
  • 11Memegang
  • 24Melihat

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini