KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Manager Pertamanan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 01 — Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan kegiatan ybdi
- Kode Jabatan
- 219.90/1227
- Kode KBJI
- 2162.00
- Pendidikan
- S1 Bidang Pertanian
- Tahun Data
- 2009
Ringkasan Tugas
Merencanakan, Mengoordinasikan, dan mengawasi kegiatan penanaman dan kegiatan teknis perkebunan untuk pertamanan pada perusahaan perkebunan agar kegiatan teknis perkebunan sesuai dengan kebijakan dewan direksi.
Rincian Tugas
- Menyusun program pertamanan perkebunan dengan berpedoman pada sumber daya yang ada dan masukan hasil penelitian agar program dapat terlaksana dengan baik.
- Mengkonsultasikan program kerja khususnya untuk aspek biaya, produksi, tenaga kerja, bahan dan peralatan, pemasaran hasil dengan manajer terkait untuk memperoleh kesatuan pandangan dan pelaksanaannya.
- Mendistribusikan tugas pada bawahan unit pertamanan perkebunan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Memberi arahan kerja kepada bawahan unit pertamanan perkebunan agar pelaksanaannya sesuai dengan program kerja.
- Memeriksa dan menetapkan kerangka anggaran atau kebutuhan tenaga kerja untuk mendukung pelaksanaan kegiatan.
- Mengorganisasikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di seluruh area agar kegiatan terarah kepada kebijakan yang telah ditetapkan.
- Mengevaluasi kegiatan pertamanan perkebunan untuk mengetahui perkembangan, permasalahan, dan upaya tindak lanjutnya.
- Melaporkan hasil kegiatan pertamanan perkebunan kepada pimpinan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Bidang Pertanian
Pengetahuan Kerja
- Teknik pertamanan.
- Kepemimpinan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang