KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Manager Pemasaran
Fakta Cepat
- Subsektor
- 01 — Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan kegiatan ybdi
- Kode Jabatan
- 219.30/1233
- Kode KBJI
- 1221.02
- Pendidikan
- S1 Ekonomi
- Tahun Data
- 2009
Ringkasan Tugas
Merencanakan, Mengoordinasikan, serta mengawasi kegiatan pemasaran perusahaan perkebunan untuk mencapai kinerja pemasaran yang optimal.
Rincian Tugas
- Merencanakan program kerja pemasaran berdasarkan rumusan sasaran perusahaan sebagai pedoman kerja.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan pada unit pemasaran agar beban kerja terbagi habis.
- Memberi arahan kerja kepada bawahan dalam melaksanakan pemasaran hasil perkebunan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
- Mengoordinasikan kegiatan pemasaran baik intern maupun ekstern serta mengembangkan jejaring kerja.
- Menilai potensi pasar dan pengembangan pemasaran hasil perkebunan berdasarkan laporan.
- Mengkonsultasikan masalah pemasaran dengan direktur utama atau manajer lain untuk menentukan daftar harga, syarat penyerahan, dan anggaran promosi penjualan.
- Menentukan bentuk insentif, kampanye, dan latihan start pemasaran untuk meningkatkan kinerja pemasaran.
- Mengawasi dan mengatur kegiatan pemasaran agar kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
- Mengindentifikasi masalah yang timbul dari klaim pelanggan dan mengarahkan penyelesaiannya hingga klaim dapat diatasi dengan baik.
- Membimbing tenaga kerja Indonesia pendamping untuk alih pengetahuan dan teknologi.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Pemasaran Produk Industri.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang