KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Manager Pabrikan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 01 — Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan kegiatan ybdi
- Kode Jabatan
- 211.10/1312
- Kode KBJI
- 1321.99
- Pendidikan
- S1 Bidang Teknik
- Tahun Data
- 2009
Ringkasan Tugas
Merencanakan, mengorganisasikan, dan merumuskan kebijakan di bidang kepabrikan perusahaan perkebunan sehingga dicapai efisiensi produksi.
Rincian Tugas
- Menyusun kerangka kerja pabrik termasuk kapasitas produksi perkebunan untuk pedoman kerja unit produksi.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan pabrik agar beban kerja terbagi habis.
- Memberi arahan pada bawahan dalam pelaksanaan operasional pabrik agar tercapai efektifitas dan efisiensi produksi.
- Mengkonsultasikan masalah pabrik dengan manajer kebun dan manajer lain tentang segala sesuatu berkaitan dengan biaya pabrik, peralatan, tenaga kerja, dan bahan agar proses kerja pabrik sinkron dengan kegiatan unit lain.
- Menentukan jadwal kerja pabrik dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk bahan pengendalian.
- Memutuskan perbaikan atau penggantian mesin, peralatan, perlengkapan, dan alat kerja pabrik sehingga perbaikan dapat dilaksanakan.
- Mengawasi pelaksanaan kerja di pabrik untuk mengetahui kesesuaian dengan rencana.
- Melakukan pemeriksaan kinerja pabrik dan laporan hasil produksi untuk mengetahui tingkat keberhasilannya.
- Membimbing tenaga kerja Indonesia pendamping untuk alih pengetahuan dan teknologi.
- Membimbing tenaga kerja Indonesia pendamping untuk alih pengetahuan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Bidang Teknik
Pengetahuan Kerja
- Bidang kepabrikan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang