KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Manager Pengawasan Internal
Fakta Cepat
- Subsektor
- 01 — Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan kegiatan ybdi
- Kode Jabatan
- 219.90/1299
- Kode KBJI
- 1211.03
- Pendidikan
- S1 Administrasi Bisnis (+1 lainnya)
- Tahun Data
- 2009
Ringkasan Tugas
Merencanakan dan mengarahkan kegiatan pengawasan internal perusahaan perkebunan baik kantor pusat, kantor perwakilan, maupun di area perkebunan untuk mencapai tujuan efisiensi perusahaan.
Rincian Tugas
- Menyusun program kerja pengawasan dan auditing untuk pedoman kegiatan.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan pengawasan internal sesuai dengan bidang tugasnya.
- Memberikan arahan kepada bawahan dalam pelaksanaan pengawasan internal agar sesuai dengan ketentuan.
- Melakukan penelitian sistem manajemen yang berjalan untuk menemukan perbaikan kearah efisiensi perusahaan.
- Menyelia kegiatan bawahan islam pelaksanaan pengawasan internal agar pelaksanaannya sesuai dengan program kerja.
- Mengkonsultasikan masalah yang ada pada kegiatan yang berjalan dengan para manajer lain untuk mencari kemungkinan penyempurnaan sistem.
- Mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan keuangan, sistem menejemen, dan pengawasan internal lainnya, serta membuat rekomendasi hasil pengawasan kepada direktur utama.
- Membimbing tenaga kerja Indonesia pendamping untuk alih pengetahuan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Administrasi Bisnis
- S1 Manajemen Rekayasa
Pengetahuan Kerja
- Bidang audit dan akuntan atau pengawasan lainnya.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur