KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Manager Perkebunan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 01 — Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan kegiatan ybdi
- Kode Jabatan
- 219.90/1227
- Kode KBJI
- 1311.03
- Pendidikan
- S1 Pertanian
- Tahun Data
- 2009
Ringkasan Tugas
Merencanakan, Mengoordinasikan,dan menyelia kegiatan teknis operasional perkebunan di area blok perkebunan agar kegiatan yang di lakukan dapat mencapai hasil optimal.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan teknis operasional perkebunan seperti penanaman baru, penanaman kembali, pemanenan, pemeliharaan tanaman, dan pemeliharaan area perkebunan lainnya untuk pedoman kerja.
- Menyusun kebutuhan bahan dan peralatan untuk penunjang kegiatan teknis operasional perkebunan.
- Menghitung kebutuhan pekebun serta menyusun anggaran biayanya untuk diajukan kepada administrator atau manajer umum perkebunan.
- Mengoordinasikan kegiatan para mandor agar tercapai sinkronisasi dan kesesuaian kegiatan dengan logo yang telah ditetapkan.
- Menyelia kegiatan yang dilakukan para mandor untuk memastikan kegiatan dilakukan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
- Mengatasi masalah dan membuat keputusan tentang hal-hal yang berkaitan dengan masalah di blok perkebunan.
- Melaporkan hasil, kondisi, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kebun blok yang dipimpinnya kepada administrator atau manajer umum perkebunan.
- Membimbing tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping untuk pengetahuan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Pertanian
Pengetahuan Kerja
- Teknik perkebunan, kepemimpinan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur