KJN Sektor C — Industri Pengolahan

CAD dan CAM Designer

Fakta Cepat

Subsektor
16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
Kode Jabatan
161.90
Kode KBJI
2512.02
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Perkapalan

Ringkasan Tugas

Merencanakan, mengembangkan, dan melaksanakan pengoperasian dan pendayagunaan mesin komputer dengan membuat program kerja untuk keperluan desain.

Rincian Tugas

  1. Merencanakan pengoperasian dan pendayagunaan mesin komputer dengan membuat program kerja untuk keperluan pembuatan mesin.
  2. Merencanakan pengembangan intern dan mengevaluasi hasil pemrosesan serta mengawasi dan mengendalikan pengoperasian mesin komputer dan utilitasnya agar diperoleh hasil optimal.
  3. Mengumpulkan informasi secara aktif mengenai operasionalisasi CAD And CAM yang ada.
  4. Melakukan evaluasi dan penyempurnaan operasionalisasi CAD And CAM.
  5. Membuat dan mengembangkan program interface software CAD And CAM.
  6. Memberikan dukungan teknis pada pemakai komputer sehubungan dengan operasionalisasi CAD and CAM.
  7. Mengusahakan serta mengadakan pengembangan software komputer untuk bidang desain berbantuan komputer kontrol produksi teknik dan melakukan pembuatan program untuk membantu atau menunjang pengolah data.
  8. Menjaga keselamatan program dan data dari kerusakan yang disebabkan oleh faktor manusia atau gangguan teknis lainnya.
  9. Membuat laporan atas penyelesaian dan hasil pelaksanaan pekerjaannya kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Perkapalan

Pengetahuan Kerja

  1. Pengetahuan Kerja
  2. Mengembangkan sistim dan evaluasi hasil prosesing

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 9Menggerakkan Jari
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 25Mendengar

Bakat

  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • FKeterampilan Jari

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini