KJN Sektor C — Industri Pengolahan
CAD dan CAM Designer
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 161.90
- Kode KBJI
- 2512.02
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Perkapalan
Ringkasan Tugas
Merencanakan, mengembangkan, dan melaksanakan pengoperasian dan pendayagunaan mesin komputer dengan membuat program kerja untuk keperluan desain.
Rincian Tugas
- Merencanakan pengoperasian dan pendayagunaan mesin komputer dengan membuat program kerja untuk keperluan pembuatan mesin.
- Merencanakan pengembangan intern dan mengevaluasi hasil pemrosesan serta mengawasi dan mengendalikan pengoperasian mesin komputer dan utilitasnya agar diperoleh hasil optimal.
- Mengumpulkan informasi secara aktif mengenai operasionalisasi CAD And CAM yang ada.
- Melakukan evaluasi dan penyempurnaan operasionalisasi CAD And CAM.
- Membuat dan mengembangkan program interface software CAD And CAM.
- Memberikan dukungan teknis pada pemakai komputer sehubungan dengan operasionalisasi CAD and CAM.
- Mengusahakan serta mengadakan pengembangan software komputer untuk bidang desain berbantuan komputer kontrol produksi teknik dan melakukan pembuatan program untuk membantu atau menunjang pengolah data.
- Menjaga keselamatan program dan data dari kerusakan yang disebabkan oleh faktor manusia atau gangguan teknis lainnya.
- Membuat laporan atas penyelesaian dan hasil pelaksanaan pekerjaannya kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Perkapalan
Pengetahuan Kerja
- Pengetahuan Kerja
- Mengembangkan sistim dan evaluasi hasil prosesing
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 9Menggerakkan Jari
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 25Mendengar
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah