KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Kepala Seksi Mekanik
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 700.90
- Kode KBJI
- 1219.04
- Pendidikan
- S1 Pendidikan Vokasional Teknik atau Rekayasa Mesin
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana pemeliharaan, perbaikan mesin gergaji, dan peralatan lainnya serta melakukan mengoordinasikan mekanik agar semua pekerjaan dapat berjalan dengan lancar.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana pemeliharaan, perbaikan mesin gergaji atau peralatan lainnya berdasarkan rencana kegiatan atau produksi yang telah ditetapkan agar diproses produksi dapat berjalan dengan lancar.
- Memberi arahan kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugasnya dapat berjalan dengan lancar.
- Mengadakan rapat atau pertemuan secara periodik tentang keselamatan kerja untuk menghindari kecelakaan kerja.
- Melakukan pengawasan kegiatan pemeliharaan, perbaikan mesin gergaji, dan peralatan lainnya agar proses produksi dapat berjalan dengan lancar.
- Melakukan koordinasi dengan para mekanik agar proses pemeliharaan, perbaikan mesin, dan peralatan lainnya dapat berjalan lancar.
- Melaporkan seluruh kegiatan pemeliharaan, dan perbaikan mesin gergaji dan peralatan lainnya sebagai bahan masukan bagi atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Pendidikan Vokasional Teknik atau Rekayasa Mesin
Pengetahuan Kerja
- Tentang teknik perbaikan mesin gergaji
- Manajemen perbengkelan
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 1Berdiri
- 4Jongkok
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur