KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Kepala Seksi Produksi Molding
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 700.10
- Kode KBJI
- 3122.04
- Pendidikan
- D3 Teknik Mesin PDD
Ringkasan Tugas
Menyusun jadwal kegiatan, membagi tugas, mengontrol, dan memberikan petunjuk kerja maupun bimbingan kerja kepada bawahan serta mengoordinasikan kegiatan Seksi Produksi Molding dengan seksi atau bagian terkait dalam hal kegiatan produksi molding secara berkesinambungan agar memperoleh kesatuan langkah serta saling mendukung dalam pelaksanaan tugas.
Rincian Tugas
- Menyusun jadwal kegiatan Seksi Produksi Molding berdasarkan hasil pengontrolan dan rencana kerja bagian serta instruksi atasan sebagai pedoman kerja.
- Membagi tugas dan memberi bimbingan teknis serta administratif kepada bawahan sesuai bidang tugasnya agar tertib dalam tindak kerja serta sesuai dengan rencana.
- Mengusulkan rencana keperluan suku cadang dan perangkat kerja kebutuhan Seksi Produksi Molding guna menunjang proses produksi molding agar terpenuhi dengan tepat waktu serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Mengontrol pelaksanaan tugas bawahan Seksi Produksi Molding dengan observasi lapangan dan memberikan petunjuk kerja sesuai ruang lingkup dan permasalahannya agar efektif dan optimal hasilnya.
- Menyelia bawahan dengan memberikan motivasi, menegur, dan menindak serta menilainya sesuai prosedur kerja guna meningkatkan produktivitas, loyalitas, dan dedikasi bawahan.
- Memeriksa dan mengkaji serta menandatangani surat-surat, laporan rutin, dan insidental kegiatan Seksi Produksi Molding untuk mengetahui kebenaran informasi dan pertanggungjawaban pada atasan.
- Mengoordinasikan kegiatan Seksi Produksi Molding dengan seksi atau bagian terkait dalam hal kegiatan produksi molding guna keterpaduan dan keselarasan dalam pelaksanaan tugas.
- Mengonsultasikan permasalahan dengan Kepala Bagian Molding dan seksi serta atau bagian terkait untuk memperoleh kesatuan langkah dan atau pendapat dalam pemecahan masalah.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Mesin PDD
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
Temperamen
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur