KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Montir Mesin Gergaji

Fakta Cepat

Subsektor
16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
Kode Jabatan
849.40
Kode KBJI
8172.02
Pendidikan
SMK Teknik Mesin

Ringkasan Tugas

Memperbaiki semua kerusakan mesin gergaji atau mengganti bagian mesin yang rusak agar tidak terjadi gangguan pada waktu pemotongan kayu atau pembelahan kayu.

Rincian Tugas

  1. Memeriksa kerusakan mesin untuk mengetahui bagian mesin yang rusak atau suku cadang yang perlu diganti atau untuk mengetahui bagian mesin yang harus dibongkar.
  2. Membongkar pada bagian tertentu sesuai dengan kerusakan mesin.
  3. Memperbaiki kerusakan mesin dan mengganti bagian-bagian yang rusak.
  4. Memasang dan menyetel mesin seperti semula.
  5. Menghidupkan mesin serta mengamati jalannya mesin untuk mengetahui kerusakan atau gangguan yang terjadi pada mesin.
  6. Membongkar kembali mesin jika masih terdapat kerusakan.
  7. Melakukan perbaikan darurat bila terjadi gangguan atau kerusakan mendadak.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Mesin

Pengetahuan Kerja

  1. Tentang cara menggunakan peralatan montir.
  2. Tentang cara memperbaiki kerusakan mesin.
  3. Tentang teori gerakan-gerakan mesin perkakas.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 11Memegang
  • 9Menggerakkan Jari
  • 13Mengangkat

Bakat

  • KKoordinasi Gerakan
  • MKetangkasan Tangan
  • QKemampuan Ketelitian
  • FKeterampilan Jari

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini