KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Montir Mesin Gergaji
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 849.40
- Kode KBJI
- 8172.02
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Memperbaiki semua kerusakan mesin gergaji atau mengganti bagian mesin yang rusak agar tidak terjadi gangguan pada waktu pemotongan kayu atau pembelahan kayu.
Rincian Tugas
- Memeriksa kerusakan mesin untuk mengetahui bagian mesin yang rusak atau suku cadang yang perlu diganti atau untuk mengetahui bagian mesin yang harus dibongkar.
- Membongkar pada bagian tertentu sesuai dengan kerusakan mesin.
- Memperbaiki kerusakan mesin dan mengganti bagian-bagian yang rusak.
- Memasang dan menyetel mesin seperti semula.
- Menghidupkan mesin serta mengamati jalannya mesin untuk mengetahui kerusakan atau gangguan yang terjadi pada mesin.
- Membongkar kembali mesin jika masih terdapat kerusakan.
- Melakukan perbaikan darurat bila terjadi gangguan atau kerusakan mendadak.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Tentang cara menggunakan peralatan montir.
- Tentang cara memperbaiki kerusakan mesin.
- Tentang teori gerakan-gerakan mesin perkakas.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
- 13Mengangkat
Bakat
- KKoordinasi Gerakan
- MKetangkasan Tangan
- QKemampuan Ketelitian
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur