KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Montir Mesin Turbin
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 969.90
- Kode KBJI
- 8211.07
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan mesin turbin atau pembongkaran, perbaikan, penyetelan, dan pemasangan kembali sesuai kedudukan semula dengan semua kegiatan yang terkait, berdasarkan petunjuk teknis sesuai dengan rencana.
Rincian Tugas
- Meneliti dan memeriksa bagian utama dan perlengkapannya dari setiap turbin yang akan diservice ataupun diperbaiki untuk mengetahui kerusakannya sebelum pelaksanaan pembongkaran.
- Membongkar dan melepas bagian utama dan perlengkapannya maupun komponen (detail) dari turbin.
- Melaksanakan pembersihan bagian utama maupun komponen (detail) turbin.
- Melaksanakan pemeriksaan dan pengetesan serta pengukuran komponen (detail) dari bagian utama turbin.
- Melaksanakan perbaikan dan penggantian komponen (detail) dari bagian utama turbin yang sudah rusak dan tidak bisa dipergunakan lagi.
- Memasang dan merakit kembali komponen (detail) maupun bagian utama turbin dan perlengkapannya dengan urutannya sesuai dengan posisi dan kedudukan yang benar.
- Memeriksa kembali bagian utama dan komponen turbin yang sudah terpasang agar posisinya tepat.
- Melaksanakan percobaan turbin, serta menyempurnakan bagian yang belum sempurna.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 11Memegang
- 24Melihat
- 10Memutar
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik