KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Montir Mesin Uap
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 969.30
- Kode KBJI
- 8182.03
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan mesin uap, berdasarkan petunjuk teknik dan prosedur pemeliharaan mesin uap.
Rincian Tugas
- Memeriksa bagian dan perlengkapan setiap turbin uap yang akan diservice ataupun diperbaiki untuk mengetahui kerusakannya.
- Membongkar dan melepas setiap bagian, dan melaksanakan pembersihan, pemeriksaan dan pengetesan serta pengukuran komponen (detail) dari bagian mesin uap.
- Melaksanakan perbaikan dan penggantian komponen (detail) dari bagian mesin uap.
- Memasang dan merakit komponen (detail) dari bagian mesin uap dan perlengkapannya yang telah diperbaiki.
- Memasang kembali bagian mesin uap dan perlengkapannya dengan urutannya sesuai dengan posisi dan kedudukan yang benar dan tepat.
- Melaksanakan percobaan mesin uap serta menyempurnakan bagian dan komponen dan perlengkapannya yang belum sempurna.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 11Memegang
- 21Membungkuk
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik