KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Operator Breakdown

Fakta Cepat

Subsektor
16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
Kode Jabatan
812.20
Kode KBJI
8172.02 , 8172.04
Pendidikan
SMK Teknik Mesin

Ringkasan Tugas

Melaksanakan penggergajian kayu bulat dengan mengoperasikan mesin Breakdown berdasarkan pola teknik penggergajian agar mendapatkan hasil yang optimal sesuai target yang direncanakan.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari tugas kerja yang diberikan atasan tentang spesifikasi kayu gergajian yang akan diolah.
  2. Memeriksa kondisi mesin Breakdown sesuai petunjuk teknis untuk mengetahui tingkat kelayakan operasi mesin.
  3. Mengawasi kondisi bahan baku kayu bulat sebelum dilakukan penggergajian agar diperoleh hasil sesuai yang diharapkan.
  4. Mengoperasikan mesin gergaji Breakdown sesuai petunjuk teknis pengoperasian untuk penggergajian kayu bulat menjadi blambangan maupun balok berdasarkan pola teknik penggergajian serta jenis ukuran yang ditetapkan pada jadwal papan tulis.
  5. Mencatat jam kerja harian efektif pengoperasian mesin, kerusakan, dan penggantian gergaji kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
  6. Membersihkan mesin setelah selesai pemakaian sebagai langkah rawatan sarana dan prasarana.
  7. Menjaga kebersihan lingkungan dalam upaya menciptakan situasi kondisi lingkungan kerja yang bersih sehat dan aman.
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas baik secara lisan maupun tertulis sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasannya untuk menunjang kelancaran operasi penggergajian kayu.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Mesin

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 21Membungkuk
  • 24Melihat
  • 11Memegang
  • 2Berjalan

Bakat

  • KKoordinasi Gerakan
  • MKetangkasan Tangan
  • QKemampuan Ketelitian
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk

Temperamen

  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini