KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Operator Cold Press
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 732.90
- Kode KBJI
- 8172.03
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Mengoperasikan mesin Cold Press untuk mengepres lembaran-lembaran kayu lapis yang tersusun atas face-core dan back veneer agar proses perekatannya rata dan kuat sesuai rencana.
Rincian Tugas
- Membersihkan plat baja dari kotoran atau limbah veneer agar proses pengepresan berjalan lancar dan memperoleh hasil yang baik.
- Menghidupkan mesin press dingin serta mengatur jarak vertikal antara kedua plat atau lempeng baja pengepres.
- Memeriksa kerapihan dan jumlah kayu lapis yang akan dipress basah untuk memastikan ketepatannya.
- Memasukkan tumpukan kayu lapis bawah dalam plat baja pengepres dengan cara mendorong tumpukan tersebut pada roller.
- Mengatur posisi lembaran kayu lapis agar tidak terlipat, pecah, atau cacat pada saat pengepresan berlangsung.
- Mengatur pengepresan sesuai dengan kadar air veneer dan ketebalan kayu lapis agar proses perekatan benar-benar kuat serta menghindari terjadinya free bruding.
- Mengeluarkan tumpukan kayu lapis yang sudah dipres dengan cara membuka plat baja secara hidrolik dan mendorong tumpukan ke arah roller yang telah disediakan.
- Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 11Memegang
- 14Membawa
- 24Melihat
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- QKemampuan Ketelitian
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur