KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Operator Glue Spreader

Fakta Cepat

Subsektor
16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
Kode Jabatan
732.90
Kode KBJI
8172.03 , 8172.99
Pendidikan
Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Ringkasan Tugas

Mengoperasikan glue spreader dengan menghidupkan mesin glue spreader, mengatur kecepatan roller, menyetel spreader, mengalirkan perekat ke roller dan melakukannya ke dasar permukaan core veneer agar proses perekatan kayu lapis kuat dan rapi.

Rincian Tugas

  1. Memakai sarung tangan dan masker untuk melindungi tangan, mulut, dan hidung dari percikan lem perekat.
  2. Menghidupkan glue spreader dan mengatur kecepatan putar roller sebagai persiapan proses peleburan perekat pada core veneer.
  3. Menyetel jalan roller untuk mengatur ketebalan dan kerataan perekat.
  4. Mengalirkan perekat dari bak penampung melalui spreader menuju ke roller.
  5. Meleburkan perekat pada kedua sisi atau permukaan core veneer dan memasukannya di antara dua roller agar ketebalan perekat merata sehingga perekat kayu lapis kuat dan rapi.
  6. Mengontrol dan mengamati ketebalan peleburan perekat pada core veneer melalui kaca yang terpasang di depan atas roller.
  7. Melaporkan hasil kegiatan kerja kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 24Melihat
  • 11Memegang
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • MKetangkasan Tangan
  • QKemampuan Ketelitian
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini