KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Operator Kamar Pengering Kayu

Fakta Cepat

Subsektor
16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
Kode Jabatan
841.55
Kode KBJI
7521.01
Pendidikan
SMK Teknik Kimia

Ringkasan Tugas

Mengeringkan kayu melalui proses pengeringan pada ruang pengering dengan tenaga uap kering sesuai prosedur yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Memasukkan kayu ke dalam gerobak dengan susunan tertentu menurut jenis kayu dan membantu mendorong gerobak ke dalam ruang pengering.
  2. Mengarahkan serta membantu pekerjaan pengangkutan dan penumpukan kayu sesuai dengan prosedur.
  3. Menentukan suhu ruang pengering yang dikehendaki saat hasil pengetesan.
  4. Mengatur proses pengeringan dengan mengambil kebijaksanaan yang tepat melalui pemanasan menggunakan uap kering yang dipancarkan dengan sistim katup dari ketel uap, berdasarkan jenis dan wujud kayu menurut kadar kekeringan.
  5. Mengetes sampel potongan kayu untuk mengetahui kadar air dengan menimbang sebelum dan sesudah pengeringan.
  6. Memeriksa tingkat kekeringan kayu hasil pengeringan dengan memukul kayu tersebut atau menjatuhkannya, yaitu bila kayu itu berbunyi nyaring atau patah jaringannya.
  7. Memeriksa suhu dengan termometer dan kelembaban kayu dengan hygrometer.
  8. Melaporkan hasil kegiatan kerja kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Kimia

Pengetahuan Kerja

  1. Mengetahui suhu dan tekanan uap yang diperlukan mengeringkan kayu
  2. Mengetahui cara mengetes sampel kayu yang telah dikeringkan
  3. Tentang proses pengeringan kayu
  4. Tentang kualitas kayu yang dikeringkan

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 7Menjangkau
  • 25Mendengar

Bakat

  • KKoordinasi Gerakan
  • MKetangkasan Tangan
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini