KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Operator Kamar Pengering Kayu
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 841.55
- Kode KBJI
- 7521.01
- Pendidikan
- SMK Teknik Kimia
Ringkasan Tugas
Mengeringkan kayu melalui proses pengeringan pada ruang pengering dengan tenaga uap kering sesuai prosedur yang berlaku.
Rincian Tugas
- Memasukkan kayu ke dalam gerobak dengan susunan tertentu menurut jenis kayu dan membantu mendorong gerobak ke dalam ruang pengering.
- Mengarahkan serta membantu pekerjaan pengangkutan dan penumpukan kayu sesuai dengan prosedur.
- Menentukan suhu ruang pengering yang dikehendaki saat hasil pengetesan.
- Mengatur proses pengeringan dengan mengambil kebijaksanaan yang tepat melalui pemanasan menggunakan uap kering yang dipancarkan dengan sistim katup dari ketel uap, berdasarkan jenis dan wujud kayu menurut kadar kekeringan.
- Mengetes sampel potongan kayu untuk mengetahui kadar air dengan menimbang sebelum dan sesudah pengeringan.
- Memeriksa tingkat kekeringan kayu hasil pengeringan dengan memukul kayu tersebut atau menjatuhkannya, yaitu bila kayu itu berbunyi nyaring atau patah jaringannya.
- Memeriksa suhu dengan termometer dan kelembaban kayu dengan hygrometer.
- Melaporkan hasil kegiatan kerja kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Kimia
Pengetahuan Kerja
- Mengetahui suhu dan tekanan uap yang diperlukan mengeringkan kayu
- Mengetahui cara mengetes sampel kayu yang telah dikeringkan
- Tentang proses pengeringan kayu
- Tentang kualitas kayu yang dikeringkan
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 11Memegang
- 24Melihat
- 7Menjangkau
- 25Mendengar
Bakat
- KKoordinasi Gerakan
- MKetangkasan Tangan
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik