KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Operator Mesin Chipper
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 732.10
- Kode KBJI
- 8172.99
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Ringkasan Tugas
Mengoperasikan mesin chipper untuk merajang potongan-potongan core dan veneer yang rusak sebagai bahan pemanas mesin boiler berdasarkan petunjuk dan rencana kerja yang ada.
Rincian Tugas
- Mempelajari perintah kerja yang diberikan atasan tentang tata cara merajang potongan core dan veneer menggunakan mesin chipper agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai rencana.
- Menghidupkan mesin chipper untuk memanaskan dan mengetahui kondisi mesin serta menyetel jalannya mesin sesuai rencana produksi.
- Mengoperasikan mesin chipper untuk merajang potongan core dan veneer yang tidak digunakan untuk bahan pembuat plywood sebagai bahan bakar pemanas mesin boiler sesuai dengan rencana dan petunjuk kerja yang ada.
- Memeriksa potongan core dan veneer yang akan dirajang untuk mengetahui keadaan dan kesiapannya akan proses perajangan core dan veneer dapat berjalan sesuai rencana.
- Membersihkan mesin chipper setelah pekerjaan selesai agar mesin tetap teijaga kebersihannya.
- Melaporkan hasil tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pengetahuan Kerja
- Cara mengoperasikan mesin Chipper
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 6Berlutut
Bakat
- KKoordinasi Gerakan
- MKetangkasan Tangan
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik