KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Operator Mesin Clipper

Fakta Cepat

Subsektor
16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
Kode Jabatan
969.90
Kode KBJI
8172.99
Pendidikan
Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Ringkasan Tugas

Mengoperasikan mesin clipper untuk memotong lembaran core dan veneer menjadi potongan core dan veneer dengan menyetel mesin clipper terlebih dahulu berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan agar potongan core dan veneer yang dihasilkan sesuai yang direncanakan.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari perintah kerja yang diberikan atasan tentang pemotongan lembaran core dan veneer menggunakan mesin clipper agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai rencana.
  2. Menghidupkan mesin clipper untuk memanaskan dan mengetahui kondisi mesin serta menyetel jalannya mesin sesuai rencana produksi.
  3. Mengoperasikan mesin clipper untuk memotong lembaran core dan veneer dengan mengamati posisi tombol-tombol yang ada untuk mengetahui kebenarannya agar potongan core dan veneer yang dihasilkan dapat sesuai dengan rencana produksi yang ada.
  4. Memeriksa potongan core dan veneer yang dihasilkan dengan mengukur panjangnya untuk mengetahui kebenaran ukurannya berdasarkan rencana dan jadwal produksi yang ada.
  5. Melumasi dan membersihkan kotoran-kotoran pada mesin clipper untuk menjaga keawetan dan keamanannya.
  6. Melaporkan hasil tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Pengetahuan Kerja

  1. Cara mengoperasikan mesin clipper.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 24Melihat
  • 11Memegang
  • 12Menekan
  • 9Menggerakkan Jari
  • 2Berjalan

Bakat

  • MKetangkasan Tangan
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • KKoordinasi Gerakan
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini