KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Operator Mesin Dryer
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 732.10
- Kode KBJI
- 7521.01
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Ringkasan Tugas
Mengoperasikan mesin dryer untuk mengeringkan potongan core dan veneer dengan menyetel tombol-tombol mesin dryer yang ada sesuai standar dan pedoman yang ada agar pelaksanaan tugas mendapat kesesuaian berdasarkan rencana produksi yang ditetapkan.
Rincian Tugas
- Mempelajari perintah kerja yang diberikan atasan tentang rencana produksi agar di dalam pelaksanaan tugas mendapat kesesuaian dan kemudahan sesuai pedoman yang ada.
- Menghidupkan mesin dryer untuk memanaskan dan mengetahui kondisi mesin serta menyetel jalannya mesin agar di dalam proses pengeringan potongan core dan veneer dapat berjalan sesuai rencana.
- Mengoperasikan mesin dryer untuk mengeringkan potongan core dan veneer dengan tingkat pengeringan sesuai standard yang telah ditentukan.
- Memeriksa hasil pengeringan core dan veneer dengan menggunakan moisture content meter untuk mengetahui kebenaran kandungan airnya sesuai standar yang ada.
- Melaporkan hasil tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pengetahuan Kerja
- Cara mengoperasikan mesin Dryer
- Tingkat kekeringan core dan veneer
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
- 11Memegang
Bakat
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
- MKetangkasan Tangan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik