KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Operator Mesin Laminating
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 732.60
- Kode KBJI
- 8172.03
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Mengoperasikan mesin laminating untuk pengepresan kayu gergajian yang telah disambung dengan menggunakan lem sesuai petunjuk teknis guna menguatkan kualitas sambungan.
Rincian Tugas
- Mempelajari tugas kerja yang diberikan oleh atasan tentang spesifikasi kayu yang akan di-press.
- Menyiapkan bahan dan perangkat kerja serta meminta petunjuk kepada atasan tentang jadwal produksi dan proses pengeleman kayu olahan.
- Memeriksa mesin laminating yang meliputi tekanan dan selang angin serta baut-baut dan mengoperasikan mesin sesuai prosedur pengoperasian untuk mendapatkan hasil yang optimal.
- Mengoperasikan mesin laminating dan mengatur posisi kayu, selang angin, kunci pengaman dengan memperhatikan prosedur pengoperasian agar hasilnya optimal.
- Membersihkan mesin setelah selesai pemakaian sebagai langkah rawatan sarana dan prasarana serta menjaga kebersihan lingkungan kerja untuk menciptakan kondisi lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan aman.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas baik secara lisan maupun tertulis kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasannya untuk menunjang kegiatan operasi moulding.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Cara mengoperasikan mesin Laminating.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 11Memegang
- 24Melihat
- 12Menekan
- 2Berjalan
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik