KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Operator Mesin Laminating

Fakta Cepat

Subsektor
16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
Kode Jabatan
732.60
Kode KBJI
8172.03
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Mengoperasikan mesin laminating untuk pengepresan kayu gergajian yang telah disambung dengan menggunakan lem sesuai petunjuk teknis guna menguatkan kualitas sambungan.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari tugas kerja yang diberikan oleh atasan tentang spesifikasi kayu yang akan di-press.
  2. Menyiapkan bahan dan perangkat kerja serta meminta petunjuk kepada atasan tentang jadwal produksi dan proses pengeleman kayu olahan.
  3. Memeriksa mesin laminating yang meliputi tekanan dan selang angin serta baut-baut dan mengoperasikan mesin sesuai prosedur pengoperasian untuk mendapatkan hasil yang optimal.
  4. Mengoperasikan mesin laminating dan mengatur posisi kayu, selang angin, kunci pengaman dengan memperhatikan prosedur pengoperasian agar hasilnya optimal.
  5. Membersihkan mesin setelah selesai pemakaian sebagai langkah rawatan sarana dan prasarana serta menjaga kebersihan lingkungan kerja untuk menciptakan kondisi lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan aman.
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas baik secara lisan maupun tertulis kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  7. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasannya untuk menunjang kegiatan operasi moulding.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Cara mengoperasikan mesin Laminating.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 12Menekan
  • 2Berjalan
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • MKetangkasan Tangan
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • QKemampuan Ketelitian
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini