KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Operator Mesin Moulder
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 812.20
- Kode KBJI
- 8172.99
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Mengoperasikan mesin moulder untuk pengolahan bahan baku kayu gergajian menjadi kayu olahan berdasarkan petunjuk teknis pengoperasian guna mendapatkan hasil sesuai kebutuhan dan target produksi yang ditetapkan.
Rincian Tugas
- Mempelajari tugas kerja yang diberikan oleh atasan tentang spesifikasi kayu yang akan diolah.
- Menyiapkan bahan dan perangkat kerja serta meminta petunjuk kepada atasan tentang jadwal produksi dan proses pengolahan kayu.
- Memenksa mesin moulder yang meliputi minyak pelumas, pisau, baut-baut dan mengoperasikan mesin sesuai prosedur pengoperasian serta mencobanya untuk mengetahui kesesuaian ukuran dan ketajaman pisaunya.
- Memeriksa dan menyeleksi kualitas kayu bahan baku sebelum diproses mesin moulder dengan memeriksa permukaan, cacat kayu, ukuran dan bentuk agar hasilnya optimal sesuai permintaan.
- Mengoperasikan mesin moulder dan mengatur posisi kayu dengan memperhatikan prosedur pengoperasian ukuran dan kualitas kayu agar hasilnya optimal sesuai permintaan.
- Membersihkan mesin setelah selesai pemakaian sebagai langkah rawatan sarana dan prasarana serta menjaga kebersihan lingkungan kerja untuk menciptakan kondisi lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan aman.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas baik secara lisan maupun tertulis kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasannya untuk menunjang kegiatan operasi moulding.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Cara mengoperasikan mesin.
- Cara mengoperasikan mesin moulder.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 11Memegang
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
- 2Berjalan
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik