KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Operator Mesin Pengamplas
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 732.90
- Kode KBJI
- 7523.99
- Pendidikan
- Tidak Membutuhkan Syarat Pendidikan Formal Tertentu
Ringkasan Tugas
Mengoperasikan mesin pengamplas untuk menghaluskan dan meratakan permukaan kayu lapis agar mendapatkan kualitas yang baik.
Rincian Tugas
- Menghidupkan dan mengatur jalannya mesin pengamplas dengan menekan tombol agar mesin pengamplas berputar dengan kecepatan yang dikehendaki.
- Memasang kertas amplas pada mesin pengamplas dan mengatur jaraknya sesuai dengan ketebalan kayu lapis yang akan diamplas.
- Menjalankan konveyor dan mengatur kecepatan putaran dengan menekan tombol agar kayu lapis masuk ke mesin pengamplas.
- Mengamati jalannya mesin yang mengamplas permukaan kayu lapis untuk mengetahui adanya gangguan atau kelainan pengamplasan.
- Melaporkan hasil tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- Tidak Membutuhkan Syarat Pendidikan Formal Tertentu
Pengetahuan Kerja
- Cara mengoperasikan mesin amplas
- Tingkat kerataan kayu lapis
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 24Melihat
- 1Berdiri
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
- 2Berjalan
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur