KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Operator Mesin Sander
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 732.20
- Kode KBJI
- 7523.04
- Pendidikan
- Tidak Membutuhkan Syarat Pendidikan Formal Tertentu
Ringkasan Tugas
Mengoperasikan Mesin sander untuk mengamplas permukaan plywood agar menjadi halus dan rata sesuai standar, pedoman dan rencana produksi yang telah ditetapkan.
Rincian Tugas
- Mempelajari perintah kerja yang diberikan oleh atasan tentang pengoperasian dan penggunaan mesin sander untuk dipergunakan meratakan dan menghaluskan permukaan bagian depan dan belakang kayu lapis agar sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan.
- Menghidupkan mesin sander untuk memanaskan dan mengetahui posisi mesin serta menyetel jalannya mesin berdasarkan petunjuk dan pedoman yang ada.
- Memasukan lembaran kayu lapis ke dalam mesin sander untuk dihaluskan permukaan bagian depan dan belakang sesuai pedoman kerja yang ditetapkan.
- Mengamati kondisi mesin sander dan hasil pemerataan dan penghalusan permukaan bagian depan dan belakang kayu lapis untuk mengetahui kebenaran dan kesesuaiannya sesuai standar yang ada.
- Melumasi dan membersihkan kotoran-kotoran baik yang ada di mesin sander maupun yang ada di tempat kerja dengan menyemprotkan udara melalui selang kompresor dan menyapu.
- Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- Tidak Membutuhkan Syarat Pendidikan Formal Tertentu
Pengetahuan Kerja
- Cara mengoperasikan mesin sander.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 12Menekan
- 9Menggerakkan Jari
- 2Berjalan
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- KKoordinasi Gerakan
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik