KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Operator Mesin Shrink Wrap

Fakta Cepat

Subsektor
16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
Kode Jabatan
732.90
Kode KBJI
7523.99
Pendidikan
SMK Teknik Mesin

Ringkasan Tugas

Mengoperasikan mesin Shrink Wrap untuk pembungkusan hasil produksi akhir kayu olahan dengan menggunakan bahan pembungkus plastik sesuai petunjuk teknis pengoperasian dan kontrak dengan pembeli guna mengantisipasi kenaikan kadar air pada kayu olahan.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari tugas kerja yang diberikan oleh atasan tentang spesifikasi kayu yang akan dibungkus.
  2. Menyiapkan bahan dan perangkat kerja serta meminta petunjuk kepada atasan tentang jadwal produksi dan proses pembungkusan kayu olahan.
  3. Memeriksa mesin Shrink Wrap yang meliputi minyak pelumas, baut- baut dan mengoperasikan mesin sesuai prosedur pengoperasian serta mencobanya untuk mengetahui kesesuaian ukuran pembungkusan.
  4. Meneliti dan menyeleksi kualitas kayu bahan baku sebelum diproses mesin Shrink Wrap dengan memeriksa permukaan, cacat kayu, ukuran, dan bentuk agar hasilnya optimal sesuai permintaan.
  5. Mengoperasikan mesin Shrink Wrap dan mengatur posisi kayu dengan memperhatikan prosedur pengoperasian agar hasilnya optimal sesuai permintaan.
  6. Membersihkan mesin setelah selesai pemakaian sebagai langkah perawatan sarana dan prasarana serta menjaga kebersihan lingkungan kerja dalam kaitannya menciptakan situasi kondisi lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan aman.
  7. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas baik secara lisan maupun tertulis sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.
  8. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasannya untuk menunjang kegiatan operasi Moulding.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Mesin

Pengetahuan Kerja

  1. Cara mengoperasikan mesin Shrink Wrap.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • MKetangkasan Tangan
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini