KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Operator Mesin Sizer
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 732.90
- Kode KBJI
- 8341.02
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Mengoperasikan mesin Sizer untuk memotong, merapikan, dan menyikukan pinggiran plywood sesuai standar dan pedoman atau rencana kerja yang telah ditetapkan.
Rincian Tugas
- Mempelajari perintah kerja yang diberikan atasan tentang pengoperasian dan penggunaan mesin Sizer untuk dipergunakan memotong dan merapikan pinggiran kayu lapis guna mendapatkan kesesuaian dengan standar yang telah ditentukan.
- Menghidupkan mesin Sizer untuk memanaskan dan mengetahui kondisi mesin serta menyetel jalannya mesin berdasarkan petunjuk dan pedoman
- Memasukkan lembaran kayu lapis ke dalam mesin Sizer untuk dipotong dan dirapikan pinggirannya (disikukan) sesuai pedoman yang telah ditetapkan.
- Mengamati kondisi mesin Sizer dan hasil potongan pinggiran kayu lapis untuk mengetahui ketepatan dan kesesuaiannva sesuai standar yang ada.
- Melumasi dan membersihkan kotoran, baik yang ada di mesin Sizer maupun yang ada di tempat kerja, dengan menyemprotkan udara melalui selang kompresor dan menyapu.
- Membersihkan mesin setelah selesai pemakaian sebagai langkah perawatan sarana dan prasarana serta menjaga kebersihan lingkungan kerja dalam kaitannya menciptakan situasi kondisi lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan aman.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas baik secara lisan maupun tertulis sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diperintahkan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Cara mengoperasikan mesin Sizer.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 11Memegang
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik