KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Operator Mesin Sizer

Fakta Cepat

Subsektor
16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
Kode Jabatan
732.90
Kode KBJI
8341.02
Pendidikan
SMK Teknik Mesin

Ringkasan Tugas

Mengoperasikan mesin Sizer untuk memotong, merapikan, dan menyikukan pinggiran plywood sesuai standar dan pedoman atau rencana kerja yang telah ditetapkan.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari perintah kerja yang diberikan atasan tentang pengoperasian dan penggunaan mesin Sizer untuk dipergunakan memotong dan merapikan pinggiran kayu lapis guna mendapatkan kesesuaian dengan standar yang telah ditentukan.
  2. Menghidupkan mesin Sizer untuk memanaskan dan mengetahui kondisi mesin serta menyetel jalannya mesin berdasarkan petunjuk dan pedoman
  3. Memasukkan lembaran kayu lapis ke dalam mesin Sizer untuk dipotong dan dirapikan pinggirannya (disikukan) sesuai pedoman yang telah ditetapkan.
  4. Mengamati kondisi mesin Sizer dan hasil potongan pinggiran kayu lapis untuk mengetahui ketepatan dan kesesuaiannva sesuai standar yang ada.
  5. Melumasi dan membersihkan kotoran, baik yang ada di mesin Sizer maupun yang ada di tempat kerja, dengan menyemprotkan udara melalui selang kompresor dan menyapu.
  6. Membersihkan mesin setelah selesai pemakaian sebagai langkah perawatan sarana dan prasarana serta menjaga kebersihan lingkungan kerja dalam kaitannya menciptakan situasi kondisi lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan aman.
  7. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas baik secara lisan maupun tertulis sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.
  8. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diperintahkan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Mesin

Pengetahuan Kerja

  1. Cara mengoperasikan mesin Sizer.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • MKetangkasan Tangan
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini