KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Operator Mesin Spindle Moulder

Fakta Cepat

Subsektor
16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
Kode Jabatan
732.90
Kode KBJI
8172.04
Pendidikan
STM/Sekolah Menengah Atas (SMA) (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Mengoperasikan mesin Spindle Moulder untuk pengolahan bahan baku kayu gergajian menjadi kayu olahan berdasarkan petunjuk teknis pengoperasian guna mendapatkan hasil sesuai kebutuhan dan target produksi yang ditetapkan.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari tugas kerja yang diberikan oleh atasan tentang spesifikasi kayu yang akan diolah.
  2. Menyiapkan bahan dan perangkat kerja serta meminta petunjuk kepada atasan tentang jadwal produksi dan proses pengolahan kayu.
  3. Memeriksa mesin Spindle Moulder yang meliputi minyak pelumas, baut- baut dan mengoperasikan mesin sesuai prosedur pengoperasian serta mencobanya untuk mengetahui kesesuaian ukuran dan ketajaman pisaunya.
  4. Mengoperasikan mesin Spindle Moulder dan mengatur posisi kayu dengan memperhatikan prosedur pengoperasian ukuran dan kualitas kayu agar hasilnya optimal sesuai permintaan.
  5. Membersihkan mesin setelah selesai pemakaian sebagai langkah perawatan sarana dan prasarana serta menjaga kebersihan lingkungan kerja dalam kaitannya menciptakan situasi kondisi lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan aman.
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas baik secara lisan maupun tertulis sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.
  7. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasannya untuk menunjang kegiatan operasi Moulding.

Persyaratan Pendidikan

  • STM/Sekolah Menengah Atas (SMA)
  • SMK Teknik Mesin

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 15Mendorong

Bakat

  • MKetangkasan Tangan
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini