KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Operator Mesin Ukir Kumparan

Fakta Cepat

Subsektor
16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
Kode Jabatan
812.20
Kode KBJI
7523.01
Pendidikan
Sekolah Menengah Pertama (SMP) (+2 lainnya)

Ringkasan Tugas

Mengoperasikan mesin ukir pada permukaan barang-barang dari kayu sesuai dengan pola atau desain yang telah ditentukan.

Rincian Tugas

  1. Membuat pola atau gambar sesuai dengan desain pada permukaan barang dari kayu, seperti lapisan atas papan, pintu bagian-bagian lemari, meja atau kursi.
  2. Meletakkan dan mengunci klem kayu yang akan diukir pada meja agar tidak goyang.
  3. Memilih dan memasang pisau ukir yang sesuai dengan bentuk dan ukuran pola.
  4. Menekan dan mengarahkan pisau ukir pada permukaan barang dari kayu menurut pola dan ketebalan kayu yang akan dikehendaki.
  5. Melepas klem dengan tangan dan mengambil kayu ukiran serta menumpuknya pada tempat tertentu.
  6. Melaporkan pelaksanaan dan penggunaan mesin ukir kumparan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  7. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diperintahkan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Sekolah Menengah Atas (SMA)
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Pengetahuan Kerja

  1. Tentang cara melayani mesin.
  2. Tentang jenis pisau ukir.
  3. Mengetahui cara melepas dan memasang pisau ukir.
  4. Mengetahui tentang cara membuat pola pada kayu.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 11Memegang
  • 13Mengangkat
  • 7Menjangkau

Bakat

  • KKoordinasi Gerakan
  • MKetangkasan Tangan
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • KK
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini