KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Operator Mesin Ukir Kumparan
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 812.20
- Kode KBJI
- 7523.01
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) (+2 lainnya)
Ringkasan Tugas
Mengoperasikan mesin ukir pada permukaan barang-barang dari kayu sesuai dengan pola atau desain yang telah ditentukan.
Rincian Tugas
- Membuat pola atau gambar sesuai dengan desain pada permukaan barang dari kayu, seperti lapisan atas papan, pintu bagian-bagian lemari, meja atau kursi.
- Meletakkan dan mengunci klem kayu yang akan diukir pada meja agar tidak goyang.
- Memilih dan memasang pisau ukir yang sesuai dengan bentuk dan ukuran pola.
- Menekan dan mengarahkan pisau ukir pada permukaan barang dari kayu menurut pola dan ketebalan kayu yang akan dikehendaki.
- Melepas klem dengan tangan dan mengambil kayu ukiran serta menumpuknya pada tempat tertentu.
- Melaporkan pelaksanaan dan penggunaan mesin ukir kumparan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diperintahkan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Pengetahuan Kerja
- Tentang cara melayani mesin.
- Tentang jenis pisau ukir.
- Mengetahui cara melepas dan memasang pisau ukir.
- Mengetahui tentang cara membuat pola pada kayu.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 11Memegang
- 13Mengangkat
- 7Menjangkau
Bakat
- KKoordinasi Gerakan
- MKetangkasan Tangan
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- KK
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik