KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Operator Mesin Ukir Kumparan

Fakta Cepat

Subsektor
16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
Kode Jabatan
812.20
Kode KBJI
7523.01
Pendidikan
Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Ringkasan Tugas

Menjalankan mesin ukir pada permukaan barang-barang dari kayu sesuai dengan pola atau disain yang telah ditentukan.

Rincian Tugas

  1. Membuat pola atau gambar sesuai dengan disain pada permukaan barang dari kayu, seperti lapisan atas papan, pintu bagian-bagian almari, meja atau kursi.
  2. Mengeklaim kayu yang akan diukir pada meja agar tidak goyang.
  3. Memilih dan memasang pisau ukir yang sesuai dengan bentuk dan ukuran pola.
  4. Menekan dan mengarahkan pisau ukir dengan penuh kecakapan dan ketelitian, pada permukaan barang dari kayu menurut pola dan ketebalan kayu yang akan dikehendaki.
  5. Melepas klaim dengan tangan dan mengambil kayu ukiran serta menumpuknya pada tempat tertentu.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Pengetahuan Kerja

  1. Tentang cara melayani mesin.
  2. Tentang jenis pisau ukir.
  3. Mengetahui cara melepas dan memasang pisau ukir.
  4. Mengetahui tentang cara membuat pola pada kayu.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 11Memegang
  • 13Mengangkat
  • 7Menjangkau

Bakat

  • KKoordinasi Gerakan
  • MKetangkasan Tangan

Temperamen

  • KK
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini