KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Operator Mesin Ukir Kumparan
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 812.20
- Kode KBJI
- 7523.01
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Ringkasan Tugas
Menjalankan mesin ukir pada permukaan barang-barang dari kayu sesuai dengan pola atau disain yang telah ditentukan.
Rincian Tugas
- Membuat pola atau gambar sesuai dengan disain pada permukaan barang dari kayu, seperti lapisan atas papan, pintu bagian-bagian almari, meja atau kursi.
- Mengeklaim kayu yang akan diukir pada meja agar tidak goyang.
- Memilih dan memasang pisau ukir yang sesuai dengan bentuk dan ukuran pola.
- Menekan dan mengarahkan pisau ukir dengan penuh kecakapan dan ketelitian, pada permukaan barang dari kayu menurut pola dan ketebalan kayu yang akan dikehendaki.
- Melepas klaim dengan tangan dan mengambil kayu ukiran serta menumpuknya pada tempat tertentu.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pengetahuan Kerja
- Tentang cara melayani mesin.
- Tentang jenis pisau ukir.
- Mengetahui cara melepas dan memasang pisau ukir.
- Mengetahui tentang cara membuat pola pada kayu.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 11Memegang
- 13Mengangkat
- 7Menjangkau
Bakat
- KKoordinasi Gerakan
- MKetangkasan Tangan
Temperamen
- KK
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur