KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Operator Sistem Otomatika dan Kontrol
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 700.90
- Pendidikan
- SMK Teknik Perkapalan
Ringkasan Tugas
Mendeteksi kerusakan atau trouble shooting, melakukan servis maupun perbaikan minor pada berbagai sistem automatika dan kontrol kapal, berdasarkan petunjuk teknik perbaikan peralatan otomatis dan kontrol.
Rincian Tugas
- Membaca dan mempelajari gambar rangkaian sistem automatika dan kontrol kapal serta mencari kemungkinan kerusakannya.
- Mendeteksi kerusakan dan melakukan servis maupun perbaikan minor pada peralatan automatika dan kontrol kapal.
- Melakukan penggantian komponen yang rusak dan modifikasi serta perawatan sesuai petunjuk atasannya.
- Melaksanakan pengetesan terhadap komponen dan unit sistem automatika dan kotrol kapal.
- Melaporkan hasil pelaksanaaan tugas, baik secara lisan maupun tertulis, sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Perkapalan
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 14Membawa
- 11Memegang
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik