KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pelayan Mesin Ampelas Piringan
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 812.3
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Ringkasan Tugas
Mengendalikan penggunaan mesin ampelas piringan untuk menghaluskan dan meratakan permukaan barang-barang dari kayu yang cekung.
Rincian Tugas
- Menghidupkan mesin dan memanaskannya serta mengatur putaran mesin agar jalannya stabil.
- Menetapkan kedudukan meja mesin pada piringan mesin untuk meletakkan kayu.
- Memasang barang yang akan diampelas pada meja mesin dan menguncinya dengan klem.
- Menekan permukaan kayu yang akan berlawanan arah dengan putaran piringan mesin penghalus dan meratakan lekukan kayu.
- Menarik kembali barang dari kayu yang sudah halus dan menumpuknya.
- Melaporkan hasil pelaksanaaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pengetahuan Kerja
- Tentang cara melayani mesin ampelas
- Mengetahui cara menekan permukaan kayu pada putaran
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 8Meraba
- 24Melihat
- 15Mendorong
Bakat
- KKoordinasi Gerakan
- MKetangkasan Tangan
Temperamen
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik