KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pelayan Mesin Clipper
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 732.90
- Pendidikan
- Sekolah Dasar (SD)
Ringkasan Tugas
Mengendalikan penggunaan mesin Clipper untuk menyusun potongan core dan veneer dengan menggunakan kereta dorong dan conveyor berdasarkan pedoman dan petunjuk kerja yang ada.
Rincian Tugas
- Mempelajari perintah kerja yang diberikan atasan tentang tata penyusunan potongan core dan veneer yang keluar dari mesin Clipper agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai rencana.
- Menyusun program core dan veneer di atas papan dan conveyor sesuai petunjuk dan tempat penyusunan, kemudian dibawa ke mesin Dryer untuk dikeringkan.
- Membersihkan tempat kerja dengan menyapu dan menyemprotkan udara kompresor, serta menyimpan peralatan dan perlengkapan kerja di tempat yang telah disediakan.
- Melaporkan hasil pelaksanaaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Dasar (SD)
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 24Melihat
- 17Merangkak
- 15Mendorong
- 13Mengangkat
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- SKemampuan berfikir visual terhadap bentuk-bentuk geometris, kemampuan menyerap dan memahami bentuk dan benda-benda secara 3 dimensi (daya bayang bentuk benda). Kemampuan mengingat kaitan dari gerakan benda dalam ruangan
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain (dealing with people) lebih dari hanya menerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik