KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Pelayan Mesin Gergaji Kayu Cacat

Fakta Cepat

Subsektor
16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
Kode Jabatan
812.20
Kode KBJI
8172.04
Pendidikan
Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Ringkasan Tugas

Melayani Mengoperasikan mesin gergaji untuk menggergaji kayu agar mendapatkan bagian-bagian kayu yang masih baik.

Rincian Tugas

  1. Menghidupkan mesin dan mengamati jalannya mesin yang mengalami gangguan-gangguan pada mesin gergaji.
  2. Memeriksa kayu untuk mengetahui kayu yang cacat seperti mata kayu, berlubang atau retak pada pangkalnya, dan memberi tanda pada bagian yang akan dipotong.
  3. Menempatkan kayu pada meja mesin gergaji dengan lori.
  4. Menyesuaikan ketinggian meja dan ketebalan kayu yang akan dipotong.
  5. Menempatkan balok kayu pada meja mesin di bawah mata gergaji di sebelah bagian yang cacat.
  6. Mendorong kayu sehingga mata gergaji memotong kayu di luar bagian yang cacat.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Pengetahuan Kerja

  1. Tentang cara melayani mesin gergaji kayu cacat
  2. Mengetahui cara mengatur tinggi rendahnya meja gergaji

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 11Memegang
  • 12Menekan
  • 2Berjalan
  • 13Mengangkat

Bakat

  • KKoordinasi Gerakan
  • MKetangkasan Tangan
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki

Temperamen

  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini