KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Pelayan Mesin Gergaji Kayu Lebar

Fakta Cepat

Subsektor
16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
Kode Jabatan
812.20
Kode KBJI
8172.99
Pendidikan
Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Ringkasan Tugas

Melayani Mengoperasikan mesin gergaji untuk membelali menggergaji kayu lebar atau tebal menurut ukuran tertentu.

Rincian Tugas

  1. Menghidupkan mesin gergaji dan memanaskannya serta mengatur putaran mesin
  2. Menempatkan kedudukan rol pengumpan dengan memutar roda tangan.
  3. Menyesuaikan kecepatan rol penggulung untuk mengumpan kayu dengan kecepatan yang sesuai.
  4. Menggeser kayu agar melewati mata gergaji dengan gerakan yang teratur, hingga kayu terbelah dengan rapi menurut ketebalan tertentu.
  5. Melepas daun gergaji yang tumpul dan mengganti dengan yang tajam.
  6. Menumpuk dan menyusun kayu hasil gergajian menurut ukuran tebal dan tipisnya kayu.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Pengetahuan Kerja

  1. Tentang cara melayani mesin gergaji kayu lebar.
  2. Mengetahui cara menyesuaikan kecepatan rol gergaji
  3. Megetahui cara melepas dan memasang daun gergaji

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 10Memutar
  • 13Mengangkat
  • 15Mendorong

Bakat

  • KKoordinasi Gerakan
  • MKetangkasan Tangan
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk

Temperamen

  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini