KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pelayan Mesin Gergaji Kepala
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 812.20
- Kode KBJI
- 8172.02
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Ringkasan Tugas
Melayani Mengoperasikan mesin gergaji kepala untuk memotong balok menjadi potongan kasar dengan bantuan pembantu pelayan asisten operator mesin gergaji kepala.
Rincian Tugas
- Menghidupkan mesin gergaji dan memanaskannya serta mengatur putaran mesin agar jalannya stabil.
- Menggerakkan tuil untuk menyelaraskan gergaji kepala dengan kereta balok.
- Menempatkan bagian balok yang akan dipotong pada mata gergaji dan mengamati jalannya mata gergaji yang menggergaji potongan-potongan kasar.
- Melepas daun gergaji yang tumpul atau patah dan mengganti yang tajam.
- Membersihkan dan melumasi mesin gergaji bila pekerjaan penggergajian sudah selesai.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pengetahuan Kerja
- Tentang cara melayani mesin gergaji
- Mengetahui cara menempatkan balok yang tepat pada meja
- Mengetahui cara melepas dan memasang daun gergaji
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 11Memegang
- 12Menekan
- 19Merunduk
- 24Melihat
Bakat
- KKoordinasi Gerakan
- MKetangkasan Tangan
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur